5 Fakta Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ajukan Banding

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

3. Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

4. Hakim Tetapkan Surya Darmadi Rugikan Negara dalam Alih Fungsi Lahan

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Nilai kerugian negara yang terbukti sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Kemudian, telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya