5 Fakta Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ajukan Banding

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 24 Februari 2023 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dan tim kuasa hukumnya tak terima dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Okezone merangkum fakta-fakta vonis Surya Darmadi dan mengajukan banding. Berikut ulasannya:

1. Surya Darmadi Ajukan Banding Usai Diskusi dengan Penasehat Hukum

Surya Darmadi pun langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Melawan, Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Breaking News: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Triliunan Rupiah!

2. Surya Darmadi Tak Terima Putusan Hakim Tapi Menghormati

Sementara Surya Darmadi menegaskan, bahwa dirinya tidak terima dengan putusan majelis hakim. Namun, ia tetap menghormati putusan tersebut.

Mengingat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

"Terima kasih yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ujar Surya Darmadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya