JAKARTA - Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dan eks Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
BACA JUGA:Kasus Suap Perkara, KPK Panggil Eks Wakil Ketua MA Andi Samsan
Agus Susetyo dan Veronika Lindawati adalah terpidana penyuap para oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).