Agus Susetyo divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.
BACA JUGA:Dalami Kasus Suap Hakim Agung, Ini Daftar Saksi yang Dipanggil KPK Hari Ini
Agus dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Veronika Lindawati divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat pajak terkait nilai pajak PT Bank Panin.
(Arief Setyadi )