JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PDI-Perjuangan, Amalia Desiana, hari ini. Amalia merupakan anak kandung dari mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) yang sedang terjerat kasus di KPK.
Sedianya, Amalia Desiana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Budhi Sarwono. Keterangan mantan Direktur PT Sutikno Tirta Kencana tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan pencucian uang Budhi Sarwono.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon D Purwokerto, Jalan Letjen Suharto, Karangjambu, Purwanegara, Purwokerto, Jawa Tengah, atas nama Amalia Desiana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Kasus Baru Eks Bupati Banjarnegara
Amalia Desiana sudah pernah dipanggil penyidik KPK beberapa waktu lalu sebagai saksi terkait kasus pencucian uang yang menjerat ayahnya. Diduga, penyidik masih membutuhkan keterangan Amalia untuk mengonfirmasi aliran dana serta sejumlah aset milik Budhi Sarwono.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:Kasus TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Sekaligus Anak Eks Bupati Banjarnegara
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(Awaludin)