JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada Jumat (24/2/2023). Irfan mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara tersebut.
"Saya sampaikan terhadap putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," ujar Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Jumat (24/2/2023).
Hakim pun bertanya kepada Irfan Widyanto untuk menentukan sikapnya atas vonis 10 bulan penjara tersebut. Namun, Irfan dan kuasa hukumnya mengaku belum bisa menentukan sikap.
"Siap, belum Yang Mulia," jawab Irfan.