Selain itu, KPU kata Mellaz juga tidak dapat membuat regulasi terkait pendaan sosialisasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatur soal itu.
"Apalagi kemudian dałam proses perjalanannya, bukan hanya urusannya sosialisasi yang dibicarakan, tapi menyangkut dana sosialisasi yang sebetulnya cantolannya pun enggak ada. Jadi enggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya enggak ada," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)