Hasto menambahkan, korban juga akan mengajukan permohonan bantuan medis hingga restitusi atau ganti rugi.
"Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi," tambahnya.
Selain mengajukan permohonan perlindungan, kata Hasto, LBH Ansor juga menginginkan agar kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk menanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun saksi yang didaftarkan permohonan perlindunhan yakni saksi dari kejadian penganiayaan David oleh Mario Dandy. Kehadiran LBH Ansor diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.
(Fakhrizal Fakhri )