Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.
Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)