Terungkap! Irjen Teddy Kirim Surat ke AKBP Dody saat Ditahan di Polda Metro Jaya

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 17:59 WIB
Irjen Teddy Minahasa (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Teddy disebut sempat mengirim surat kecil ke Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat ditahan di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Dody saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2024).

Dalam surat tersebut, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya.

 BACA JUGA:Kasus Irjen Tedy Minahasa, AKBP Dody Temui LPSK Bahas Justice Collaborator

"Sejak awal sampai dengan saya di penyidikan, saya ditangkap, saudara terdakwa selalu memberikan perintah dan arahan pada saya. Bahkan saya ditangkap di Polda Metro, izinkan saya membaca surat kecil dari tulis tangan saudara terdakwa, terkait dengan hal ini," kata Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lalu menanyakan kepentingan Dody untuk membacakan surat itu. Dody kemudian menjelaskan, Teddy meminta dirirnya agar bergabung menjadi satu kubu.

"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif), dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ucap Dody.

 BACA JUGA:Takut dengan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody: Dia Jenderal Pendendam!

Di dalam surat itu pula, lanjut Dody, Teddy juga menginstruksikannya untuk menandatangani pemindahan kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu, Henry Yoso.

"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujar Dody.

Mendengar keterangan Dody, Hakim Jon menyarankan agar surat tersebut sebaiknya dibacakan saat Doddy duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.

"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," terang Jon.

"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," sambungnya lagi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya