Setelah terjaring, mereka pun langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Sementara bagi perempuan yang merupakan PSK di bawa ke panti rehabilitasi sosial di Solo,” kata Kordinator Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, Senin (27/2/2023).
Razia ini rencananya akan terus dilakukan untuk penegakan Perda No 27 tahun 2002 tentang pelacuran untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif terutama menjelang bulan Ramadhan.
(Awaludin)