MK Tolak Gugatan Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 16:21 WIB
MK tolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, gugatan ambang batas presiden itu teregister pada perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023. Gugatan itu dilayangkan guru honorer dari Riau, Herifuddin Daulay.

Herifuddin juga menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menggugat klausul perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang.

Pemohon berpendapat, pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudaratnya ketimbang manfaatnya, sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya