Eks Napi Bisa Nyaleg, Begini Reaksi KPU

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 16:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal mantan narapidana bisa maju sebagai calon legislatif (caleg) hingga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu dikabulkan saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (28/2/2023).

Lalu bagaimana reaksi KPU?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan putusan tersebut sejalan dengan putusan MK yang sebelumnya tentang substansi norma syarat setara bagi calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

"Bahwa syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni," jelasnya.

Baca juga: Sumbang 11 Caleg Eks Koruptor, Hanura Merasa Kecolongan

Ia menambahkan putusan MK tersebut memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ucapnya.

Baca juga: Beredar Kabar Jadi Anggota PPK Bayar Mahar Kambing sebagai Pengganti Uang Pelicin

Dia mengatakan pencalonan legislatif DPD akan dilakukan pada awal Mei 2023 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan gugatan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan itu, ditujukan untuk melarang eks narapidana manu sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya