Eks Napi Bisa Nyaleg, Begini Reaksi KPU

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2023 16:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kendati demikian, Anwar menyatakan, norma Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai hukum tetap.

Hanya saja, MK menyatakan, seorang eks narapidana masih bisa maju untuk nyaleg DPD sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 181 UU Pemilu. Salah satunya, bukan sebagai mantan narapidana yang dihukum bui 5 tahun penjara.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tidak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai oandangan politik yang berbeda dengam rezim yang sedang berkuasa," tutur Anwar.

Kedua, kata Anwar, mantan narapidana yang telah selesai melewati massa hukuman dalam jangka waktu 5 tahun atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, bavu eks narapidana yang ingin maju wajib mengumumkan latar belakang serta jati dirinya sebagai mantan terpidana.

"Ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yg berulang-ulang," terang Anwar.

Sebagai informasi, perkara gugatan itu tercatat di MK dengan nomor 12/PUU/XXI/2023. Adapun pemohonnya ialah Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti dan peneliti Pelrudem Irmalidarti.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD mengharuskan mantan terpidana melewati masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Namun, norma persyaratan pencalonan bagi calon anggota DPD berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya