"Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan," kata dia.
"Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )