Gatot juga menjelaskan bahwa kokain ini dibawa pelaku dari jaringan narkoba Amerika latin. Sementara ini, kokain tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya karena pelaku tidak memiliki tiket perjalanan ke wilayah lain.
"Sementara diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasar kokain di Indonesia ini terbilang cukup kecil, jadi harganya tinggi," jelasnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Narkotika Golongan I jenis Kokain dalam bentuk cair dengan berat netto 2.030 ml. Penindakan ini juga ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 orang generasi bangsa dan turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp21 miliar. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )