Diketahui, Aldi Kurniawan ditangkap bersama dengan Alvian Nur (terdakwa lainnya) setelah menaruh koper berisi sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margorejo.
Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg. Oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
(Angkasa Yudhistira)