JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mencecar mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, soal bingkisan yang diberikan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Saudara tidak menanyakan apa isinya?" tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan, Rabu (1/3/2023).
"Tidak, Yang Mulia," jawab Teddy, yang hadir sebagai saksi untuk AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Hakim mempertegas, apakah Dody tak menyebutkan amplop yang dibawanya berisi uang senilai Rp300 juta dalam bentuk 27.300 USD Singapura ke Teddy.
Teddy kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya ingatkan sekali lagi. Tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata Jon.
Hakim Jon kembali bertanya, pada 29 September 2022, apakah Teddy menerima amplop yang dibawa oleh Dody. Teddy pun kembali mengaku tak menerimanya.
Kepada majelis Hakim, Teddy ingin menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV saat kejadian berlangsung. Namun, Hakim Jon kembali melontarkan pertanyaan.
"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apapun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.
"Tidak yang mulia," jawab Teddy.
"Saudara yang disumpah. Kalian berdua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat, tapi semuanya tercatat," ujar Hakim Jon.
BACA JUGA:Linda: Saya Istri Sirinya Teddy Minahasa!
"Saya sumpah," timpal Teddy.