PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Bertentangan Konstitusi!

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 06:46 WIB
Mahfud MD/Foto: Okezone
Share :

"Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.

Dia mengatakan, jika putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan Undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.

"Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya