Oleh karena itu kata dia, Hakim PN Jakpus tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“Kalau amar putusannya mengubah jadwal tahapan yang bisa berdampak atau tidak pada penundaan pemilu, tetap bukan kewenangan Pengadilan Perdata untuk memutuskannya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )