5 Cacat Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Menurut Denny Indrayana

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 08:01 WIB
Denny Indrayana/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 menuai berbagai kritikan dari berbagai kalangan. Salah satu yang memberikan kritikan dengan tajam terhadap putusan tersebut adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

Menurutnya putusan PN Jakpus itu memiliki cacat bawaan. Denny menilai bahwa, Pemilu semestinya tidak dapat atau tidak boleh ditunda.

 BACA JUGA:PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Ketum Partai Prima Buka Suara

"Saya berpandangan pemilu tidak dapat, dan pastinya, tidak boleh ditunda! Ada Panca Cacat Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan," katanya dikutip Jumat (3/3/2023).

Pertama, setiap putusan memang harus dihormati dalam artian jika putusannya tidak mengandung cacat hukum yang fatal dan menyebabkannya menjadi tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan.

"Akan ada perdebatan soal butir ke-6 amar yang memerintahkan putusan serta-merta dilaksanakan," ujarnya.

Kedua, kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutus perkara; sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya.

Menurutnya, tidak bisa perkara pidana, disidangkan dalam majelis hukum perdata. Tidak bisa perkara tata usaha negara disidangkan oleh peradilan umum.

"Dalam perkara ini, soal tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta pemilu, adalah masuk ke ranah “sengketa proses” Pemilu, yang berbeda dengan “sengketa hasil” Pemilu, yang merupakan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya