PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Hamdan Zoelva: Tak Seusai Kompetensi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 08:10 WIB
Hamdan Zoelva/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang berujung pada penundaan Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kompetensinya.

Dalam cuitan akun media sosialnya, Hamdan menilai putusan penundaan pemilu masih bisa dibanding dan kasasi.

 BACA JUGA:5 Cacat Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Menurut Denny Indrayana

"Saya sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Hamdan Zoelva, Kamis (2/3/2023).

Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut.

 BACA JUGA:Terjaring Operasi Tangkap Tangan, 3 Perwira Polisi dan 2 Bintara Ditangkap!

"Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan," kata Hamdan.

Ia menyebutkan seharusnya yang perlu dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri yakni Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

"Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," tuturnya.

Hamdan menegaskan tidak ada kewenangan Pengadilan Negeri memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi. "Bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," pungkas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya