Ini Alasan Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa Usai Inkrah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 10:41 WIB
Teddy Minahasa/Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa, perkara antara Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.

 BACA JUGA:Terungkap! AG Pacar Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Tak Ditahan Polisi karena Ini

"Beda case-nya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Dedi tidak mau menyampaikan perbedaan kasus dua orang tersebut secara detail. Ia menyebut bahwa, pihak komisi etik nantinya pasti akan menyiapkan proses persidangan.

 BACA JUGA:Ahli Forensik Ungkap Keabsahan Chat Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas

Menurut Dedi, pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga telah terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dalam hal ini, terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, setiap perkara memiliki karakteristik dan penafsiran yang berbeda-beda. "Hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," ucap Dedi.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya