Kuasa Hukum Mario Dandy Hormati Keputusan Polisi Perberat Pasal Hukuman untuk Kliennya

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 14:07 WIB
Mario Dandy/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, bersuara terkait pemberian pasal yang lebih berat untuk tersangka kasus penganiayaan David Ozora tersebut.

"Tekait keputusan itu, kami sangat hormati itu, karena bagaimana pun Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik telah memiliki sudut pandang yang lain, sehingga menetapkan pasal yang cukup berat," katanya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).

 BACA JUGA:Dijodohkan PKS untuk Dampingi Anies pada Pilpres 2024, Ini Kata Sandiaga

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap Mario.

Adapun, terkait kondisi Mario pihaknya mengatakan sampai saat ini, kondisi Mario masih dalam keadaan sehat dan terus mengikuti perkembangan kasusnya.

 BACA JUGA:KPK Eksekusi Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar

"Sampai saat ini masih sehat, terus mengikuti kasus yang berkembang. Kalau terkait kondisi kesehatan lainnya itu silakan ditanyakan kepada penyidik apakah memang diperlukan pendampingan pihak kesehatan atau tidak," terangnya.

Diketahui, Pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pada awal pemeriksaan penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

Kini Mario Dandy diancam dengan pasal yang lebih berat, yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus atau demam berdarah. Kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya