JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima. Dengan dikabulkannya gugatan Partai PRIMA tersebut, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024. Komisi Yudisial (KY) menilai putusan PN Jakpus itu kontroversial.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Ia menjelaskan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis.
"Kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi," ucapnya.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ujarnya.
Karena itu, Miko menyebutkan, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujarnya.