JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pasalnya, Ferdy Sambo bakal menjalani proses banding atas vonisnya itu.
"Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, proses banding Ferdy Sambo Cs atas vonis tersebut menjadi kewenangan PT DKI Jakarta. Maka itu, dia tak bisa memastikan waktu pasti sidang banding Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J tersebut digelar.