JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pasalnya, Ferdy Sambo bakal menjalani proses banding atas vonisnya itu.
"Berkas perkara Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (3/3/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, proses banding Ferdy Sambo Cs atas vonis tersebut menjadi kewenangan PT DKI Jakarta. Maka itu, dia tak bisa memastikan waktu pasti sidang banding Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J tersebut digelar.
Sekedar diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sedangkan Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibowo divonis selama 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sedangkan Kuat Ma'rif divonis selama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
Atas vonis majelis hakim tersebut, Ferdy Sambo Cs mengajukan banding. Berbeda dengan keempat orang tersebut, bekas ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Bharada E pun tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Awaludin)