Ngaku Anggota Polisi, Kawanan Bandit Sekap dan Bawa Kabur Motor Warga

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 00:30 WIB
Illustrasi (foto: Crypovest)
Share :

BANDARLAMPUNG - Empat orang kawanan bandit mengaku sebagai anggota polisi, dan berpura-pura menangkap warga yang hendak melakukan COD dengan pembeli motor di Bandarlampung.

Usai ditangkap, korban dibawa menggunakan mobil dan disekap oleh tiga orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya membawa kabur motor korban, kemudian korban ditinggal di pinggir jalan di Kabupaten Pesawaran.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu di antara para komplotan, berinisial AD (29). Selain itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DS (32) yang menjadi penadah motor hasil curian tersebut.

 BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku yang diamankan anggotanya merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Dennis menuturkan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban hendak menjual sepeda motor KLX dengan nomor polisi BE 2786 NAF di daerah Kemiling.

"Korban ini membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli sepeda motornya di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandarlampung," ujar Dennis, Sabtu (4/3/2023).

 BACA JUGA:

Dennis melanjutkan, sampai di lokasi kejadian, korban tiba-tiba di datangi oleh empat orang yang mengaku sebagai polisi menggunakan sebuah mobil berwarna merah.

"Tiba-tiba ketiga orang itu memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, korban diancam untuk mengikuti perintah. Lalu sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku," jelas Dennis.

"Setelah dibawa berkeliling hampir satu jam menggunakan mobil pelaku. Korban kemudian diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," tambah dia.

Setelah tiga hari peristiwa itu terjadi, korban melihat sepeda motornya yang hilang diposting sebuah akun di media sosial Facebook. Kemudian, korban menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor.

Sebelum bertemu dengan pelaku, kata Dennis, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian.

"Kemudian petugas mendampingi korban dan berhasil mengamankan pelaku DS berikut sepeda motor korban yang hilang," kata Dennis.

Mantan Kasat Narkoba Polres Mesuji itu menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku DS, sepeda motor itu dia dapatkan dengan membeli dari AD. AD merupakan salah satu rombongan yang mendatangi korban saat COD.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil menangkap AD di Jati Agung Lampung Selatan.

"Jadi para pelaku itu meminta AD jual motor senilai Rp9 juta. Kemudian oleh DS akan dijual lagi dengan harga Rp 11 juta," ungkap Dennis.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun kurungan penjara.

Dennis menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang ikut mencuri motor korban dan tengah melakukan pengejaran.

"Kami sudah kantongi identitas pelakunya lainnya, doakan saja segera cepat terungkap. Warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya