Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, Muncikari Muda Ini Ditangkap di Hotel

Indra Siregar, Jurnalis
Minggu 05 Maret 2023 04:31 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Pelaku dan saksi P berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya