Pelaku dan saksi P berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu 4 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)