Ahli BNN Bongkar Teknik Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dimas Choirul, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 12:44 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Ahwil Loetan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (6/3/2023).

Saksi ahli Ahwil Loetan menjelaskan, skema penyelidikan pembelian terselubung (undercover buy) dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Menurutnya, pembelian terselubung itu memang dilakukan oleh anggota Polri.

(Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Keabsahan Chat Teddy Minahasa soal Tukar Sabu dengan Tawas)

Namun dalam hal ini, penyidik harus mendapat surat tugas atau perintah baik itu dari Kapolri maupun pejabat yang ditunjuk.

"Jadi surat peritnah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, pembelian terselubung merupakan pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agen untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.

Pembelian terselubung ini juga, lanjut Ahwil, dapat dilakukan berkali-kali sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut.

"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilogram, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, peran undercover agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau boleh informan yang orang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba. "Sebab kalau tidak, undercover buy ini akan gagal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, istilah Undercover Buy sempat muncul pada sidang pembacaan dakwaan. Kala itu, Teddy memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya