PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Jokowi Dukung KPU Ambil Langkah Banding

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 06 Maret 2023 12:38 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Putusan majelis hakim PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima, menimbulkan kontroversi. Diterimanya gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Merespons hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024.

"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).

Jokowi juga menyebut bahwa putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi.

"Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra," kata Jokowi.

Presiden pun menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen agar tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. Dirinya meyakini bahwa tahapan pemilu tetap berjalan.

"Ya kan sudah saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Kepala Negara pun berharap bahwa tahapan pemilu 2024 dapat berjalan. Sebab, anggaran untuk pemilu 2024 telah dipersiapkan dengan baik.

"Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," ungkapnya.

Diketahui, gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya