KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KY Kawal Proses Hukum

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 08:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) memutuskan penundaan Pemilu 2024 dengan mengabulkan gugatan Partai Prima.

Putusan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah pakar hukum tata negara lantaran menilai putusan PN Jakpus tersebut tak sesuai.

Komisi Yudisial (KY) pun menyatakan akan mengawal banding KPU terkait putusan PN Jakpus tunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (6/3/2023).

Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti ini merupakan persoalan besar.

Baca juga: KY : Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Kontroversial

"Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan," ucapnya.

Baca juga: PP Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Hukum

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya