Tak terima dengan keputusan tersebut, KPU pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945, di mana di dalamnya disebutkan bahwa Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.
Baca Berita Selengkapnya: KY Kawal Banding KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
(Fakhrizal Fakhri )