Ahli Pidana Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal demi Hukum

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 12:31 WIB
Ahli pidana dari UI, Eva Achjani menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum. (MPI/Dimas Choirul)
Share :

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun, Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg sisanya disita petugas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya