Wanita Tunarungu Dibegal di Tol Japek, Hasilnya untuk Foya-Foya

Muhammad Farhan, Jurnalis
Selasa 07 Maret 2023 08:38 WIB
Dua begal di Jalan Tol Japek ditangkap polisi (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi Sektor (Polsek) Makasar Jakarta Timur menangkap dua orang pria pelaku pembegalan wanita tunarungu di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 01-800 di wilayah Makasar, Jakarta Timur, saat korban saat bersama supir dan kernetnya, menepi di bahu jalan Tol lantaran memperbaiki terpal penutup mobilnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dimas Prasetyo mengungkapkan pelaku adalah Darwis (31) dan Jepry (27), mereka telah berhasil menjual barang rampasannya tersebut senilai Rp500 ribu. Dimas menyampaikan, kedua pelaku merampas dua unit ponsel dan kalung emas perhiasan seberat 4 gram milik korban.

"Awalnya korban ini tidak mau melapor, namun pada saat itu kami berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Makasar karena sudah ada informasi, Alhamdulillah olah TKP dan kerjasama dengan Jasamarga, akhirnya pelaku dapat kita amankan," ujar Dimas di Mapolsek Makasar, Selasa (7/3/2023).

Dimas menuturkan, tempat berhentinya korban di jalan tol, kebetulan berbatasan dengan akses pemukiman di sekitarnya.

"Mungkin ini bisa menjadi evaluasi bahwa perlu adanya pembatas jalan tol dengan pemukiman di sekitarnya. Selain untuk keamanan, itu juga agar masyarakat tidak mengalami kecelakan," kata Dimas.

Dimas mengatakan, emas hasil rampasan begal tersebut telah dijual untuk foya-foya kedua pelaku. Sedangkan untuk ponsel, lanjut Dimas, dapat ditemukan oleh anggotanya.

"Saya jual hasil ambil emas itu untuk membeli baju dan minuman arak. Hasilnya kita bagi dua," ujar Darwis saat ditanya oleh Kasat Reskrim.

"Kalau saya dapat hasilnya itu Rp300 ribu, saya pakai untuk ajak jalan dan makan-makan bersama kekasih saya," jelas Jepry.

Untuk diketahui, kedua pelaku diringkus oleh polisi di tempat persembunyiannya di Kampung Bahari, Koja, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, baik Darwis dan Jepry dijerat dengan pasal 365 KUHP ihwal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat lima tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya