"Kalau saya dapat hasilnya itu Rp300 ribu, saya pakai untuk ajak jalan dan makan-makan bersama kekasih saya," jelas Jepry.
Untuk diketahui, kedua pelaku diringkus oleh polisi di tempat persembunyiannya di Kampung Bahari, Koja, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, baik Darwis dan Jepry dijerat dengan pasal 365 KUHP ihwal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)