JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 134 pegawai pajak memiliki saham pada 280 perusahaan. Kemudian mayoritas pegawai pajak tersebut mencatut nama istri dalam kepemilikan saham.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan bahwa para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. KPK, sambung dia, masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak itu.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam," tuturnya.
Baca juga: KPK Bilang Konsultan Rafael Alun Bekas Pemeriksa di Ditjen Pajak
Pahala tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, ia khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
Baca juga: Dorong Pemerintahan Bebas Korupsi, Menko Airlangga: Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi
"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," ucap Pahala.