"Dengan dia berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil. Karena di LHKPN nilai perusahaannya enggak dicantumin cuma sahamnya saja yang dicantumin," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup.
Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.
(Erha Aprili Ramadhoni)