Beredar Kabar Perlindungan Bharada E Dicabut, LPSK Akan Buka-bukaan Sore Ini

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 12:53 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Beredar informasi hak perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat akan dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, pihaknya akan menjelaskan terkait hal tersebut dalam konferensi pers. "Datang aja ke konpres," ujar Edwin Partogi, Jumat (10/3/2023).

Senada dilontarkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. "Isu tersebut nanti kayaknya akan ada konpers untuk dijelaskan kepada media," ujar Susi.

LPSK diketahui akan memberi pernyataan terkait perlindungan Bharada E. Rencananya konferensi pers diadakan di Kantor LPSK Ciracas Jakarta Timur pada Jumat sore.

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalankan program perlindungan saksi dan korban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua bentuk perlindungan yang dilaksanakan, tiada lain dan tiada bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban. Sehubungan dengan itu, kami mengundang rekan-rekan insan pers untuk hadir dalam acara konferensi pers perihal perkembangan perlindungan pada perkara Eliezer Pudihang Lumiu," bunyi pesan dalam undangan LPSK.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga berencana akan memberikan pernyataan terkait isu tersebut di waktu sama. Namun, lokasinya di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Sehubungan status perlindungan dari LPSK, saya Ronny Talapessy, Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengundang Rekan Media untuk menjelaskan perkembangan soal status Richard Eliezer. Dengan demikian, kami berharap agar berkenan hadir dan meliput dalam kegiatan Konferensi Pers," ujar Ronny.

Bharada E sendiri sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan alasan faktor keamanan meskipun sudah berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.

Isu tersebut mencuthak perlindungan terhadap Bharada E mencuat pasalnya yang bersangkutan meladeni wawancara dari salah satu presenter televisi swasta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya