KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2023 13:30 WIB
Kabiro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna (Foto: Irfan Maulana)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna mewakili untuk mendaftarkan banding, pada Jumat, (10/3/2023). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," katanya di PN Jakpus.

Pengajuan banding memang dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023. "Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," katanya.

Menurut Andi, KPU RI diminta untuk menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. Hal itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan mengundang para pakar dalam forum diskusi.

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya