Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Halmahera Tengah

Antara, Jurnalis
Minggu 12 Maret 2023 22:08 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.

"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Asri mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kondom, sebuah karpet, sebuah telepon seluler merek iPhone, 2 buah telpon genggam merek Vivo, sebuah ponsel merek Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp2,9 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyampaikan bahwa muncikari dan seorang korban perempuan anak di bawah umur merupakan warga Kota Ternate.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya