Para aktivis LGBT mengatakan bahwa meskipun keputusan pada 2018 itu menegaskan hak konstitusional mereka, adalah tidak adil jika mereka masih tidak diperbolehkan untuk menikah.
"Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hidup bersama dan membangun kehidupan bersama," kata salah satu penggugat dalam kasus itu, pengusaha Uday Raj Anand, pada Desember tahun lalu.
Dalam permohonannya pada Minggu (12/3/2023), pemerintah berdalih bahwa keputusan 2018 itu tidak bisa diartikan bahwa pernikahan sesama jenis diakui negara secara hukum.
Pemerintah menyatakan maksud di balik sistem hukum saat ini tentang pernikahan terbatas pada pengakuan terhadap pernikahan antara pria dan wanita.
Pemerintah beralasan bahwa setiap perubahan struktur hukum harus menjadi wewenang dari parlemen terpilih, bukan pengadilan. Menurut rencana, kasus-kasus tersebut akan disidangkan oleh MA pada Senin (13/3/2023) waktu setempat.
(Susi Susanti)