Hingga kini, sebanyak enam laporan terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan. Oknum anggota polisi tersebut saat ini sedang diperiksa Ditpropam Polda Bali dan akan diberi tindakan secara kode etik.
Bripka KRI juga terancam hukuman penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
(Arief Setyadi )