Jelang Pemilu 2024, Mendagri Minta Para Caleg Taat Lapor Pajak

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 13 Maret 2023 17:43 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon legislatif untuk taat lapor pajak. Bahkan, Ia juga meminta Dirjen Pajak merubah aturan lapor pajak menjadi transparan.

"Dengan demikian tentu dari pemerintah mengimbau kepada para calon, baik para kepala daerah nasional maupun legislatif ini untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya dan kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan," ujar Tito di Hotel St Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Tito, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengambil sikap untuk melaporkan siapapun para calon peserta pemilu yang tidak melapor terkait pajaknya.

"Nanti Kementrian Pajak juga bisa menyampaikan, siapa yang, saya ulangi, Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum malapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres usai menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada poin huruf m disebutkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya