JAKARTA - Kuasa Hukum David Ozora (17) dari LBH Ansor, Hamzah mengatakan, akan mengawal secara kontuinitas kasus penganiayaan terhadap kliennya yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
"Setelah rekonstruksi ada beberapa perbedaan antara pernyataan tersangka MDS dengan S mengenai free kick," ujarnya kepada MPI, Senin (13/3/2023).
Menurut Hamzah, perbedaan pendapat terkait free kick tersebut bisa membuat terang persitiwa sebenarnya, apabila penyidik dapat menggali informasi dari dua orang tersebut.
"Jadi kita akan mengawal perubahan dari pernyataan tersebut, utamanya dalam proses selanjutnya. Agar apa, jangan sampai nantinya pasal yang disangkakan ini tidak menguatkan dari perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo mengungkap sejumlah fakta baru. Dandy secara keji tetap menendang kepala David yang sudah tak sadarkan diri.
Rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 10 Maret 2023. Tersangka Dandy dan Shane Lucas (19) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Sementara sosok David dan anak berkonflik hukum berinisial AG (15) digantikan orang lain. Penganiayaan terhadap David dilakukan di jalanan di dalam kompleks tersebut.
Awalnya, David sedang bermain di rumah temannya, RZ. Kemudian, David keluar dari rumah RZ setelah menerima chat dari AG yang mengaku hendak mengembalikan kartu pelajar.
(Arief Setyadi )