JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David(17). Akibat perbuatan Mario, membuat korban koma.
Mario Dandy saat ini ditahan di Polda Metro Jaya sejak 22 Februari 2023. Akan tetapi, hingga saat ini, ia belum dijenguk oleh pihak keluarga.
“Belum (keluarga jenguk Mario Dandy),” kata Kuasa Hukum MDS, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Dolfie pun tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan sang ayah Rafael Alun Trisambodo dan keluarga belum menjenguknya di Polda Metro Jaya.