"Keyakinan Hakamada didasarkan pada 'pengakuan' yang dipaksakan dan ada keraguan serius tentang bukti lain yang digunakan untuk melawannya," kata Direktur Jepang Hideaki Nakagawa.
Namun, proses persidangan ulang bisa memakan waktu bertahun-tahun jika banding khusus diajukan, dan pengacara telah memprotes sistem ini.
Pengacara di Jepang juga menyambut baik putusan tersebut, tetapi meminta jaksa penuntut untuk "segera memulai proses persidangan ulang tanpa mengajukan banding khusus ke Mahkamah Agung".
"Kami tidak dapat menunda lagi untuk memulihkan Tuan Hakamada, yang telah berusia lanjut 87 tahun dan menderita kondisi mental dan fisik setelah 47 tahun menahan diri secara fisik," kata ketua Asosiasi Pengacara Jepang Motoji Kobayashi.
(Susi Susanti)