JAKARTA - Permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17) diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Selasa (14/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap saksi N dan R sudah sesuai pasal 28 (1).
“Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” kata Hasto.
Jenis perlindungan yang diberikan, kata Hasto berupa pemenuhan hak prosedural.
“Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata dia.
Dua saksi kunci yakni N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus pusat GP Ansor D (17) mengajukan perlindungan ke LPSK.
Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut juga dibenarkan oleh pengacara mereka, Muannas Alaidid.
“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam komplek, sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke RS,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Dia menyebutkan pengajuan perlindungan dari LPSK perlu dilakukan. Sebab saksi N mengalami trauma dan R merasa keamanan keluarganya perlu dilindungi.
(Widi Agustian)