Sebelum Periksa Jhonny G. Plate, Kejagung Panggil 2 Pegawai Bakti Kemenkominfo

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2023 19:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Sehari sebelum memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 2 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) total memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

“Selasa 14 Maret 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 orang saksi,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

Ketujuh saksi yang diperiksa hari ini adalah E selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo, HE selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo, R selaku Project Director PT Surya Energi Indotama.

Selain itu, BI selaku Direktur PT Surya Energi Indotama, S selaku pihak swasta, I selaku Pemilik Mata Uang Money Exchange, AD selaku Kepala Divisi pada Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (SDA) BAKTI Kemenkominfo.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya