JAKARTA – Polres Jakarta Barat membekuk enam orang polisi gadungan yang melakukan penganiyaan dan kekerasan terhadap korban F di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Mereka menuduh korbannya sebagai sindikat penadah.
"Sambil diintrogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi , Selasa (14/3/2023).
Dia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli satu unit motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Saudara F itu akan membeli satu unit sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery," katanya.
Saat bertemu dengan penjual, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui fasilitas mobile banking. Kemudian, setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang 6 orang pelaku menggunakan mobil.
Komplotan tersebut mengaku sebagai anggota polisi. "6 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku kemudian melakukan penganiayaan ke korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.